Ditlantas Tekankan Larangan Penggunaan Kendaraan Bagi Anak di Bawah Umur

    PALANGKA RAYA - Masih banyaknya anak di bawah umur yang menggunakan sepeda motor di jalan raya mengundang keprihatinan Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng.

    Imbauan segera diberikan kepada anak-anak yang ditemui tengah menggunakan sepeda motor saat pelaksanaan patroli oleh Satgas Preemtif Operasi Keselamatan Telabang 2023. 

    Ditlantas Polda Kalteng Kombes Pol Heru Sutopo melalui Kasubdit Kamsel AKBP Woro Budi Hastuti, menerangkan jika sejauh ini masih banyak ditemukan anak di bawah umur yang mengendarai sepeda motor. 

    Hal ini tentunya cukup memprihatinkan mengingat besarnya bahaya yang dapat terjadi. 

    "Kami mengimbau kepada orang tua, mari sayangi buah hati kita dengan tidak mengijinkan mengendarai sepeda motor. Karena akan sangat menganggu dan membahayakan anak-anak, " katanya, Jumat (17/2/2023). 

    Penggunaan sepeda motor oleh anak di bawah umur dilarang oleh undang-undang karena belum mempunyai SIM yang menyebabkan anak-anak belum memahami dan mengerti akan etika berlalu lintas saat di jalan raya.

    Kecelakaan diawali dari pelanggaran. Oleh karenanya yang utama peran orang tua untuk ikut mengawasi dengan tidak mengijinkan buah hatinya menggunakan sepeda motor di jalan raya.

    "Kita sebagai orang tua juga harus disiplin menjaga anak dengan tidak memperbolehkan mengendarai sepeda motor saat di bawah umur. 
    Ini membahayakan, sayangi buah hati kita untuk tidak terlibat dalam kecelakaan. Baik sebagai pelaku maupun korban kecelakaan lalu lintas. Keselamatan untuk kemanusiaan. Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas, " pesannya.

    palangka raya palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Identitas Sebagai Seorang Polisi

    Artikel Berikutnya

    Ellia Embang: Politik Adalah Bagian Dari...

    Berita terkait