PALANGKA RAYA - Keberadaan Barisan Pertahanan Masyarakat Adat (BATAMAD) di dari tanah sengketa jalan Viktoria dan Pantung Indah Kel Bukit Tunggal Kec Jekan Raya Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, dinyatakan 'Ilegal'.
Hal itu dinyatakan melalui surat tanggapan dari Kedamangan Jekan Raya, Nomor : 146/DKA-KJR/X/2022 tanggal 14 Oktober 2022 kepada Ketua DPD LBH LEMBAPHUM Kalimantan Tengah.
"Surat tanggapan ini sebagai tanggapan atas surat tembusan kepada Kedamangan Jekan Raya dari DPD LBH LEMBAPHUM Kalteng, " kata Kardinal Tarung, (14/10).
Surat Tanggapan Kedamangan Jekan Raya itu, ditembuskan kepada beberapa pihak, Presiden MADN di Jakarta, Ketua Umum DAD Kalteng, Walikota Palangka Raya, Ketua Harian DAD Palangka Raya, Kapolresta Palangka Ray, Ketua Pengadilan Negeri, Kaban Kesbangpol Kota Palangka Raya, Kepala Batamad Kota Palangka Raya, Camat Jekan Raya, Kapolsubsektor Jekan Raya, dan Lurah Bukit Tunggal Palangka Raya
Bahwa alasan menanggapi, pertama surat Ketua LBH LEMBAPHUM Kalteng nomor 003/LEMBAPHUM/PKY/X/2022 tanggal 10 Oktober 2022 ditembuskan ke Damang Jekan Raya sebagai laporan dan tempat kejadian perkara di wilayah Kedamangan Jekan Raya Kota Palangka Raya.
Kedua, bahwa Damang Kepala Adat berdasarkan sejarah tentang asal mulanya adalah yang menjadi pemimpin Komunitas setempat; menjaga kedamaian lingkungannya (peace keeper); pembawa pesan - pesan keadilan; mengembangkan tata Krama kesopanan yang menyeluruh (kesopanan terhadap unsur yang tampak dan sopan pula terhadap unsur - unsur yang tidak tampak) demi mencapai keserasian, kelestarian dan keseimbangan alam lingkungan hidup lahir dan batin.
Baca juga:
KPK Apresiasi Peningkatan Skor IPAK 2022
|
"Akan hal yang dilaporkan dan dipertanyakan Ketua DPD LEMBAPHUM Kalteng saudara Indra Gunawan, berdasarkan Peraturan Daerah Prov Kalteng No 1 Tahun 2010 tentang perubahan peraturan Daerah Prov Kalteng No 16 Tahun 2008 tentang kelembagaan Adat Dayak Bab XII Barisan Pertahanan Masyarakat Adat atau BATAMAD pasal 34 ayat 1, " ungkap Damang Jekan Raya
Aturan itu itu meliputi "Untuk menjamin agar dipatuhinya sanksi Adat yang telah ditetapkan, maka Damang Kepala Adat bersama Kerapatan Mantir/Let Perdamaian Adat didukung oleh Dewan Adat Dayak melalui Barusan Pertahanan Adat Dayak".
Artinya bahwa keberadaan BATAMAD dengan alasan pengaman pada suatu tempat kejadian perkara apabila tempat kejadian perkara tersebut ada dalam putusan Adat yang dikeluarkan oleh Damang Kepala Adat, putusan yang Final dan mengikat dan atau atas permintaan Damang Kepala Adat melalui Dewan Adat Dayak (DAD).
Kedamangan Jekan Raya, menyatakan bahwa Pengamanan oleh BATAMAD di Jalan Viktoria dan Pantung Indah Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, tidak ada keterkaitan dengan peristiwa sengketa Adat yang ditangani oleh Pihak Kedamangan Jekan Raya/tidak ada koordinasi dengan Damang Kepala Adat Jekan Raya Kota Palangka Raya.
"Dengan ini Kedamangan Jekan Raya tegaskan tidak ada koordinasi apapun, maka dapat dikatakan kegiatan tersebut 'Ilegal' dan silahkan dilaporkan kepihak Kepolisian yang merasa ada hal yang dirugikan atas kegiatan mereka, " tegas Kardinal Tarung.
Selain itu juga, Romong, SH salah satu tokoh Dayak yang juga membidangi Organisasi Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng. Setelah mempelajari kasus aduan terkait kegiatan BATAMAD di tanah sengketa tersebut, menilai juga kegiatan itu memang tanpa koordinasi dengan pihak mereka selaku lembaga Adat yang memang mengatur khusus BATAMAD.
"Hal ini tentunya untuk pembelajaran bagi Anggota - anggota BATAMAD lainnya, agar selalu Koordinasi baik dengan pihak DAD maupun Kedamangan dalam melakukan kegiatan apalagi menyangkut sengketa Tanah, yang dapat menyebabkan terjadinya Hukum Positif, " papar Romong dikediamannya tadi malam (14/10).